Tampilkan postingan dengan label Heritage Site. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Heritage Site. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Juni 2013


Pada awal abad ke-20 kota ini pernah menjadi laboratorium arsitektur para arsitek di Hindia Belanda. Kontribusi mereka berupa karya arsitektur dengan langgam masing-masing turut membentuk citra Kota Bandung.

Salah satu karya arsitektur yang membentuk citra Kota Bandung adalah Villa Isola yang yang didesain CP Wolff Schoemaker. Bangunan yang didirikan tahun 1933 ini merupakan pembangkit memori sebagian besar masyarakat akan Kota Bandung. Setiap melihat gambar Villa Isola, ingatan masyarakat tertuju pada Kota Bandung. Peran suatu karya arsitektur dalam membangkitkan kenangan orang banyak akan suatu tempat merupakan salah satu aspek dalam penilaian makna kultural yang dimiliki bangunan tersebut. Aspek lain adalah sejarah, estetika, dan ilmu pengetahuan.

Suatu karya arsitektur yang baik tak hanya memiliki makna kultural yang mampu membangkitkan kenangan orang banyak terhadap suatu tempat, tetapi juga mampu meninggalkan kenangan dan kesan mendalam pada orang banyak terhadap karya itu sendiri. Bila hal ini terjadi, maka karya tersebut dapat dikategorikan sebagai karya arsitektur monumental.

Pada Villa Isola, pembangkit kenangan yang utama adalah bentuknya yang tidak lazim jika dibandingkan dengan bangunan lain dengan fungsi sama (rumah tinggal). Hal ini terlihat jelas saat melintasi Jalan Setiabudi yang menghubungkan Kota Bandung dengan Lembang. Lebih dekat dengan bangunan yang kini berfungsi sebagai kantor rektorat Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ini, akan terasa adanya pengolahan tapak (lahan) yang sesuai dengan bentuk bangunan. Kedua unsur tersebut, bangunan dan lahan, membentuk kesatuan. Hal-hal di ataslah yang menjadi alasan mengapa bangunan ini dapat dikategorikan sebagai karya arsitektur monumental.

Villa Isola terletak di antara dua taman yang memiliki ketinggian berbeda. Taman di bagian selatan lebih rendah daripada taman di bagian utara. Taman di utara didesain dengan menghadirkan nuansa Eropa di dalamnya. Hal ini diperkuat dengan kolam berbentuk persegi dengan patung marmer di tengahnya. Pada taman ini terdapat jalur yang merupakan as yang membagi taman menjadi dua bagian simetris. Mendekati bagian utara bangunan, akan terlihat tangga berbentuk setengah lingkaran yang titik pusatnya berada pada bangunan.

Hal serupa juga diterapkan pada taman bagian selatan. Pengolahan bentuk anak tangga setengah lingkaran berpusat pada bangunan Villa Isola. Kedua taman yang memiliki perbedaan ketinggian dihubungkan dengan dua tangga melingkar pada sisi barat dan timur bangunan. Pengolahan taman dengan menggunakan bentuk melingkar yang berpusat pada bangunan yang juga memiliki bentuk melingkar, menjadikan bangunan menyatu dengan lahan di sekitarnya

Selasa, 11 Juni 2013


Pengertian Cagar Budaya


Menurut UU no 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, yang dimaksud dengan benda cagar budaya adalah :  
     
     Dalam bab 1 pasal 1

1. Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun , serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;

2. Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan
   
      Sedangkan Situs adalah : lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.

Dalam bab 1 pasal 2 menyebutkan :

Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Dalam bab 2 pasal 2 menyebutkan :

(!) semua benda cagar budaya dikuasai oleh Negara
(2) Penguasaan benda cagar budaya meliputi benda cagar budaya yang terdapat diwilayah hokum RI

Dalam bab 8 pasal 26 menyebutkan :

Barang siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs dan lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan atau warna , memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa ijin dari pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 10 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 100 juta.

Pasal 27 menyebutkan :

Barang siapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara menggali, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lain tanpa ijin pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan atau denda setingginya 50 juta.

Jenis Kegiatan Pelestarian       

      Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 yaitu : Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia yang dikenal dengan Burra Charter.
Konservasi merupakan istilah yang menjadi payung dari semua kegiatan pelestarian sesuai dengankesepakatan internasional yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. 

Beberapa batasan pengertian tentang istilah dasar pelestarian adalah :
1. Konservasi, adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna budayanya tetap terpelihara. Ini meliputi pemeliharaan dan sesuai dengan keadaan yang meliputi Preservasi, Restorasi, Rekonstruksi dan Adaptasi. 

2. Pemeliharaan adalah perawatan yang terus menerus dari bangunan , makna dan penataan suatu tenmpat dan harus dibedakan dari perbaikan. Perbaikan mencakup restorasi dan rekonstruksi dan harus dilaksanakan sesuai dengannya.

3. Preservasi adalah mempertahankan (melestarikan ) yang telah dibangun disuatu tempat dalam keadaan aslinya tanpa ada perubahan dan mencegah penghancuran.

4. Restorasi adalah mengembalikan yang telah dibangun di suatu tempat ke kondisi semula yang diketahui, dengan menghilangkan tambahan atau membangun kembali komponen-komponen semula tanpa menggunakan bahan baru.

5. Rekonstruksi adalah membangun kembali suatu tempat sesuai mungkin dengan kondisi semula yang diketahui dan diperbedakan dengan menggunakan bahan baru atau lama. 

6. Adaptasi adalah merubah suatu tempat sesuai dengan penggunaan yang dapat digabungkan.

Sedangkan Demolisi adalah penghancuran bangunan atau suatu tempat , tidak masuk dalam kategori pelestarian.

Skala dari Artefak yang dikonservasi

Skala atau lingkup konservasi dapat meliputi :
1. Suatu kota atau desa secara keseluruhan (historic town or village) misalnya desa adat Tenganan di Bali, Kampung Naga 

2. Suatu daerah bagian kota (historic town distric) misalnya Kota Lama Semarang, Kompleks Keraton Yogyakarta dan Kraton Surakarta

3. Bangunan atau karya arsitektur tunggal. Misalnya Lawang Sewu, Masjid Kauman

4. Rumah Museum (house Museum) rumah yang mempunyai nilai historis dan sudah tidak berfungsi sebagai rumah tetapi sebagai museum misalnya Rumah George Washington, Rumah Rengas Dengklok, Rumah Bung Karno di Peganggsaan Timur Jakarta.

5. Ruang Historic (Historic Room) sebuah ruang yang mempunyai nilai sejarah misalnya Surennder Room, ruang tempat jenderal jepang menyerah pada sekutu.



Senin, 04 Maret 2013


  A.    Pendahuluan
Bersandar pada pledoi Soekarno pada tahun 1930 di Muka Pengadilan Landraad Bandung. Kemudian pledoi ini di beri nama "Indonesia Menggugat" Peristiwayang terjadi dari 18 agustus 1930 - 22 Desember 1930 ini seakan menjadi Axis (pusat) sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia selanjutnya. Peristiwa ini terjadi disebuah gedung yang kini berada di Pusat kota Bandung, sebagai saksi sejarah lahirnya satu pemikiran Nasional yang dibacakan oleh Soekarno. Kini Rakyat Indonesia dan kalangan sejarah dapat bersyukur bahwa satu situs penting sejarah Indonesia kini telah menjadi pusat kegiatan berkebangsaan bagi semua lapisan masyarakat. Banyak kegiatan yang akan dan telah dilakukan di Gedung ini. Gedung Indonesia Menggugat diresmikan oleh Presiden Megawati Soekarno Putri pada tahun 2002 sebagai tanda untuk mengenang sejarah yang telah terjadi di tempat tersebut. Silakan datang,dan anda akan merasakan nafas perjuangan Indonesia yang sejati.. Selamat Datang di Gedung Indonesia Menggugat

B.     Analisis Gedung Indonesia Menggugat
ü  Use level and intensity
Gedung Indonesia Menggugat atau yang biasa disingkat GIM saat ini dipergunakan sebagai gedung serba guna untuk segala jenis kegiatan dan dapat digunakan oleh masyarkat umum.

ü  Damages and deteriotion (caused by tourist)
Kerusakan yang diakibtkan dengan adanya aktivitas di gedung bersejarah ini adalah banyaknya sampah yang berserakan dimana-mana. Beberapa bagian tembok terlihat kusam serta halaman dan permukaan tempat parkir yang sudah rusak.

ü  Tourism support for site conservation
Gedung ini memiliki pengelola sehingga bentuknya tetap dipertahankan seperti aslinya. Termasuk ruang sidang tempat berlangsungnya pledoi yang dibacakan Soekarno dengan nama Indonesia Menggugat. Selain itu, dibeberapa bagian gedung banyak dihiasi dengan lukisan dan potongan-potongan koran pada saat tempo dulu yang menceritakan sejarah yang terjadi di gedung tersebut.

ü  Visitor profile, satisfaction, perception
Kebanyakan pengunjung GIM merupakan masyarakat yang datang untuk menghadiri acara tertentu ditempat ini, yaitu:
- Organisasi masyarakat
- Mahasiswa
- Masyarakat umum
Selain itu, gedung ini sering digunakan sebagai lokasi pemotretan untuk majalah atau grup band karena arsitekturnya yang masih tetap terjaga.

ü  Benefit for local community
Disamping gedung ini banyak terdapat pedagang makanan dan minuman. Hal ini dikarenakan banyakanya kegiatan yang diadakan ditempat ini sehingga masyarakat mengambil keuntungan dengan membuka usaha di sekitar gedung Indonesia Menggugat.