Senin, 04 Maret 2013

Bandung - Tahun ini, Pemkot Bandung melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayan (Disparbud) akan memasang prasasti di kawasan cagar budaya. Dari 100 bangunan cagar budaya yang sudah di klasifikasi, rencananya baru 40 bangunan cagar budaya yang akan ditandai.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Herry M Djauhari saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (1/3/2013).

"Kita akan buat tanda-tanda d tempat bangunan cagar budaya. Tandanya itu semacam prasasti. Tapi tahun ini kita belum bisa memasang tanda semuanya. Dari 100 bangunan cagar budaya yang sudah diklasifikasi, baru 40 yang akan dipasang tanda," ujar Herry.

Selain memasang tanda, tahun ini rencananya Pemkot Bandung akan mengklasifikasi 200 bangunan cagar budaya lainnya yang ada di Kota Bandung.

"Dari 637 bangunan cagar budaya yang sudah ada, baru 100 yang diklasifikasi. Tahun ini rencananya mengklasifikasi 200 bangunan cagar budaya lainnya, sesuai dengan anggaran yang ada. Klasifikasi itu dinilai dari sejarah, usia, arsitek dan lainnya," terangnya.

Herry menambahkan, dari 637 bangunan cagar budaya yang ada di Kota Bandung, mayoritas pemiliknya adalah masyarakat umum. "Kebanyakan milik pribadi. Kalau yang pemkot di antaranya ditempati oleh Kodam. Seperti di Jalan Riau, Jalan Aceh itu dikuasai oleh Kodam," pungkasnya.




Sumber: Detik News

1 komentar :