
Ketika sedang googling di Internet, saya menemukan sebuah situs penyedia jasa Booking Online untuk Hotel Syariah di Indonesia. Kalian bisa lihat disini. Saya belum terlalu paham bagaimana situs tersebut menjalankan operasionalnya. Persepsi saya mungkin situs tersebut sama seperti situs-situs penyedia booking online terkemuka seperti agoda.com hanya saja mereka memberikan referensi untuk Hotel Syariah tersebut.
Sebenarnya, pengertian Hotel yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pariwisata Pos & Telekomunikasi No. KM 94/HK.103/MPPT-87 menjelaskan pengertian Hotel sebagai berikut salah satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum, yang dikelola secara komersial, serta memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan. Dalam keputusan tersebut juga dinyatakan bahwa kewajiban hotel dalam menjalankan usahanya wajib untuk memberi perlindungan kepada para tamu hotel, menjaga martabat hotel, serta mencegah penggunaan hotel untuk perjudian, penggunaan obat bius, kegiatan-kegiatan yang melanggar kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.
Jadi, sebenarnya konsep Hotel tersebut dapat dikatakan syariah. Hanya saja, sekarang ini image hotel di mata masyarakat awam masih terkesan buruk karena banyaknya Hotel yang menyalahi aturan yang telah disebutkan diatas.
Sekarang bagaimana anda menanggapi mengenai perbedaan Hotel Syariah dan Hotel Non-syariah.
Referensi: Sumber 1, Sumber 2, Sumber 3 dan Sumber 4
kalo perbedaannya hotel syariah dengan hotel non syariah apa ya gan..
BalasHapus