Kampung Naga adalah salah satu kampung adat dari sekian kampung-kampung adat yang ada di Jawa barat dan masih tetap melestarikan kebudayaan dan adat leluhurnya. Kampung Naga sendiri terletak di Desa Neglasari Kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya yang tepatnya berada di antar jalan raya yang menghubungkan antara daerah Garut dengan Tasikmalaya dan berada tepat di sebuah lembah yang subur yang dilalui oleh sebuah sungai bernama sungai Ciwulan yang bermata air di Gunung Cikuray Garut. Jarak dari Kampung Naga ke kota Tasikmalaya sendiri sekitar 30 km. untuk mencapai kampung Naga yang penduduknya memeluk agama Islam ini harus melalui medan jalan yang lumayan terjal yakni harus menuruni anak tangga hingga sungai Ciwulan dengan kemiringan tanah sekitar 45 derajat.
Yang membuat
Kampung Naga ini unik adalah karena penduduk kampung ini seperti tidak
terpengaruh dengan modernitas dan masih tetap memegang teguh adat istiadat yang
secara turun temurun diwariskan oleh nenek moyang mereka. Uniknya lagi, karena
areal Kampung Naga yang terbatas hingga tak memungkinkannya lagi mendirikan
rumah di kampung itu, banyak penduduk Kampung Naga pada akhirnya menyebar ke
berbagai penjuru daerah seperti ke Ciamis dan bahkan Cirebon tapi penduduk yang
tak lagi berdiam di Kampung Naga ini tetap saja masih menjunjung tinggi warisan
adat budaya leluhurnya. Jika pada hari-hari tertentu Kampung Naga akan
diselenggarakan misalnya adat dan upacara sa-Naga yang dipusatkan di Kampung
Naga maka penduduk yang tak lagi tinggal di kampung ini pun akan menyempatkan
hadir demi ikut berpartisipasi dalam perayaan atau upacara adat tersebut.
Nenek moyang
Kampung Naga sendiri konon adalah Eyang Singaparana yang makamnya sendiri
terletak di sebuah hutan disebelah barat Kampung Naga. Makam ini dianggap
keramat dan selalu diziarahi oleh keturunannya yakni warga Kampung Naga pada
saat mereka akan melaksanakan upacara-upacara adat atau yang lainnya. Kepatuhan
warga Kampung Naga sendiri dengan tetap menyambangi makam leluhurnya ini
sekaligus mempertahankan upacara-upacara adat, termasuk juga pola hidup mereka
yang tetap selaras dengan adat leluhurnya seperti dalam hal religi dan upacara,
mata pencaharian, pengetahuan, kesenian, bahasa dan sampai kepada peralatan
hidup (alat-alat rumah tangga, pertanian dan transfortasi) dan sebagainya
dengan dasar karena mereka begitu menghormati budaya dan tata cara leluhurnya.
Mereka tetap kukuh dalam memegang teguh falsafah hidup yang diwariskan nenek
moyangnya dari generasi ke generasi berikutnya, dengan tetap mempertahankan
eksistensi mereka yang khas. Kebiasaan yang dianggap bukan berasal dari nenek
moyangnya dianggap tabu untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dianggap sebagai pelanggaran adat yang
dapat membahayakan bukan saja bagi si pelanggar, tetapi juga bagi seluruh isi
Kampung Naga dan bagi orang-orang sa-Naga
Disambung lagi ya di Kampung Naga Bukan Kampungnya Naga 2
0 komentar :
Posting Komentar